Monday, December 17, 2012

Bank Syariah di Indonesia

By
Bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam yaitu mengacu pada ketentuan-ketentuan yang ada dalam Al-Quran dan Hadits. Dengan mengacu kepada Al-Qur’an dan Hadits maka diharapkan bank syariah dapat menghindari praktik-praktik yang mengandung unsur-unsur riba dan melakukan usaha dengan kegiatan investasi atas dasar bagi hasil dan pembiayaan perdagangan.

Perkembangan perbankan syariah pada era reformasi ditandai dengan disahkannya UU No. 10 Tahun 1998. Dalam undang-undang tersebut diatur dengan rinci landasan hukum, serta jenis-jenis usaha yang dapat dioperasikan oleh bank syariah. Undang-undang tersebut juga memberikan arahan bagi bank-bank konvensional untuk membuka cabang syariah atau bahkan mengkonversi diri secara total menjadai bank syariah.

Peluang tersebut ternyata disambut dengan antusias oleh masyarakat perbankan. Sejumlah bank mulai memberikan pelatihan dalam bidang perbankan syariah bagi para stafnya. Sebagaian bank tersebut menjajaki untuk membuka divisi atau cabang syariah dalam institusinya. Sebagain lainnya bahkan berencana mengkonversi diri sepenuhnya menjadi bank syariah.

Salah satu bank milik pemerintah yang pertama kali melandaskan operasionalnya pada prinsip syariah adalah Bank Syariah Mandiri (BSM). Secara structural BSM berasal dari Bank Susila Bakti, sebagai salah satu anak perusahaan di lingkup Bank Mandiri (eks BDN), yang kemudian dikonversikan menjadi anak bank syariah secara penuh.

Perkembangan lain perbankan syariah di Indonesia pasca reformasi adalah diperkenakannya konversi cabang bank umum konvensional menjadi cabang syariah. Sampai dengan Maret 2002, di Indonesia sudah ada:
  • 2 Bank Umum Syariah (BUS) secara penuh (yaitu: Bank Muamalat dan Bank Syariah Mandiri). 
  • 6 unit usaha syariah (UUS), yaitu Bank IFI Syariah, Bank BNI Syariah, Bank Jabar Syariah, Bank Bukopin Syariah, Bank BRI Syariah, Bank Danamon Syariah. 
  • 80 BPR Syariah. 
  • Sekitar 8.000 Baitul Maal wat Tamwil (BMT).
Facebook Twitter Google+

Artikel Terkait:

0 comments:

Post a Comment