Friday, December 14, 2012

Pengertian Lembaga Keuangan Mikro (LKM)

By
Menurut Microcredit Summit (1997) dalam Ashari (2006:147) definisi kredit mikro yaitu “Programmes extend small loans to very poor for self-employment projects that generate income, allowing them to care for themselves and their families” atau “Program pemberian kredit berjumlah kecil kepada warga miskin untuk membiayai kegiatan  produktif  yang dia kerjakansendiri agar menghasilkan pendapatan, yang memungkinkan mereka peduliterhadap diri sendiri dan keluarganya.”

Sementara menurut Paket Kebijaksanaan (1993) dalam buku Totok Budisantoso (2005: 121) bahwa “Kredit untuk usaha kecil adalah kredit yang diberikan kepada nasabah usaha kecil dengan plafon kredit maksimum Rp250 juta untuk membiayai usaha produktif”. Sedangkan pengertian kredit untuk usaha mikro adalah “Kredit yang diberikan kepada nasabah usaha kecil dengan plafon kredit sampai dengan Rp25 juta”.

Meskipun terdapat perbedaan, tapi kedua pernyataan di atas mempunyai persamaan bahwa kredit mikro diberikan bagi pengusaha kecil dan mikro dengan plafon kredit yang berbeda untuk membiayai kegiatan usaha yang produktif. Usaha dikatakan produktifapabila usaha tersebut dapat memberikan nilai tambah dalam menghasilkan barang dan jasa serta pendapatan mereka.

Kredit mikro ini disalurkan melalui lembaga keuangan yang umumnya disebut dengan Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Mandala Manurung dan Prathama Rahardja (2004: 124) menyatakan bahwa “LKM adalah lembaga keuangan yang memberikan pelayanan jasa kepada masyarakat berpenghasilan rendah dan miskin serta para pengusaha kecil”.

Sementara itu menurut ahli lain, “LKM didefinisikan sebagai penyedia jasa keuangan bagi pengusaha kecil dan mikro serta berfungsi sebagai alat pembangunan bagi masyarakat pedesaan” (Soetanto Hadinoto, 2005: 72). Menurut Direktorat Pembiayaan (Deptan), (2004) dalam Ashari (2006: 148) bahwa “LKM dikembangkan berdasarkan semangat untuk membantu dan memfasilitasi masyarakat miskin baik untuk kegiatan konsumtif maupun produktif keluarga miskin tersebut”.

Walaupun terdapat banyak definisi LKM, terdapat tiga elemen penting dari berbagai definisi tersebut, yaitu:
1. Menyediakan beragam  jenis pelayanan keuangan
Keuangan mikro dalam  pengalaman masyarakat tradisional Indonesia seperti lumbung  desa,  lumbung pitih nagari dan sebagainya menyediakan pelayanan keuangan  yang  beragam  seperti tabungan, pinjaman, pembayaran, deposito maupun  asuransi.

2. Melayani rakyat miskin
Keuangan mikro hidup dan berkembang  pada awalnya memang  untuk melayani rakyat yang terpinggirkan oleh sistem keuangan formal yang ada sehingga memiliki karakteristik konstituen yang khas. 

3. Menggunakan prosedur dan mekanisme  yang kontekstual dan fleksibel
Hal ini merupakan konsekuensi dari kelompok  masyarakat yang dilayani, sehingga prosedur dan mekanisme yang dikembangkan untuk  keuangan mikro akan selalu kontekstual dan fleksibel.

Baca Juga: Pengertian Lembaga Keuangan
Facebook Twitter Google+

Artikel Terkait:

0 comments:

Post a Comment