Thursday, December 13, 2012

Pengertian Lembaga Keuangan

By
Financial Institutions (Lembaga Keuangan) merupakan salah satu aspek yang membantu program pemerintah dalam meningkatkan perekonomian masyarakat karena memegang peranan yang sangat penting dalam pengembangan UKM mengingat UKM adalah unit usaha yang memperoleh keistimewaan (privileges) dari pemerintah dalam permodalannya.

Mandala Manurung dan Prathama Rahardja (2004:109) mengemukakan bahwa “Lembaga keuangan adalah lembaga yang kegiatan utamanya mengumpulkan dan menyalurkan dana dari pihak yang memiliki kelebihan dana (unit surplus) kepada pihak yang membutuhkan dana (unit defisit)”.

Menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 792 Tahun 1990 tentang Lembaga Keuangan, menyatakan bahwa yang dimaksud dengan lembaga keuangan adalah “Semua badan yang kegiatannya di bidang keuangan, melakukan penghimpunan dan penyaluran dana kepada masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan”. Meskipun dalam peraturan tersebut lembaga keuangan diutamakan untuk investasi perusahaan, tapi bukan berarti bahwa kegiatan lembaga keuangan hanya terbatas untuk investasi saja.

Kegiatan lembaga keuangan (financial institution) juga dapat diperuntukkan bagi kegiatan konsumsi dan kegiatan distribusi barang dan jasa.Jadi, lembaga keuangan adalah suatu badan atau lembaga yang kegiatannya di bidang keuanganyaitu menghimpun dan menyalurkan dana kepada masyarakat. Lembaga keuangan dibedakan menjadi dua, yaitu bank dan lembaga keuangan bukan bank. Meskipun kegiatan keduanyaadalah menghimpun dan menyalurkan dana, tapi dana yang disalurkan oleh lembaga keuangan bukan bank lebih ditujukan untuk investasi atau kegiatan yang produktif.

Berbeda dengan bank yang menyalurkan dananya tidak hanya untuk kepentingan investasi dan modal kerja, melainkan pula untuk kegiatan konsumsi. Namun, bukan berarti bahwa lembaga keuangan bukan bank tidak diperbolehkan menyalurkan dana untuk kepentingan konsumsi. Dalam perkembangannya saat ini, penyaluran dana lembaga keuangan bukan bank untuk tujuan konsumsi tidak kalah intensifnya dengan tujuan investasi.
Facebook Twitter Google+

Artikel Terkait:

0 comments:

Post a Comment