Sunday, December 16, 2012

Bunga = Riba?

By
Riba dalam Al quran
Riba artinya kelebihan atau penambahan. Menurut syara', tambahan pada modal uang yang dipinjamkan dan harus diterima oleh yang berpiutang sesuai dengan jangka waktu peminjaman dan persentase yang ditetapkan.

Menurut  Alquran, dasar hukum pelarangan riba:
  1. Pada tahap pertama, turun surat ar-Rum ayat 39. Dalam ayat tersebut Allah SWT mencela riba dan memuji zakat. Ayat ini secara halus menyebutkan bahwa riba itu tidak baik dan tidak bermanfaat bagi pelakunya karena si pelaku tidak tidak akan mendapat pahala di sisi Allah SWT. Sebaliknya, dalam ayat ini dijelaskan bahwa perbuatan yang baik dan terpuji adalah zakat yang akan menghasilkan pahala di sisi Allah SWT di akhirat. 
  2. Pada tahap kedua, turun surat an-Nisa ayat 161. Dalam ayat ini, Allah SWT menerangkan riba diharamkan bagi orang Yahudi. 
  3. Pada tahap ketiga, turun surat Ali Imran ayat 130. Dalam ayat ini terdapat nas yang secara jelas mengharamkan riba, yang disertai dengan penjelasan yang menerangkan riba yang bersifat pemerasan dari golongan ekonomi kuat terhadap ekonomi lemah itu megandung penganiayaan. Dengan riba, pihak yang berutang pada umumnya kaum lemah (dhuafa) tidak mampu mengembalikan utangnya kepada pihak yang meminjamkan.Jika tidak bisa melunasi utangnya pada waktu yang dijanjikan, pihak yang berutang dipaksa melipatgandakan pembayaran utangnya dengan imbalan penundaan jangka waktu pembayaran.
  4. Adapun pada tahap keempat atau tahap terakhir turun surat Al-Baqarah ayat 275, 276, 278 dan 279. Di dalam ayat-ayat tersebut terdapat keterangan yang mengharamkan riba secara mutlak, jelas dan tegas, tidak terapat keraguan lagi. Kedua tahapan yang terakhir menjelaskan bahwa riba dalam jenis dan bentuk apa pun tetap haram dan tidak diperbolehkan mengambil dan memakannya.
Macam-Macam Riba
Para ulama fikih membagai riba kepada tiga macam, yaitu riba al-fadhl, riba an-nasia'ah, dan riba jahiliyah.
  1. Riba al-fadhl adalah merupakan pertukaran antar barang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan itu termasuk dalam jenis barang ribawi. 
  2. Riba An-Nasi'ah, arti dari nasi'ah adalah menangguhkan. Yang dimaksud dengan menangguhkan disini adalah apabila terjadi jual beli pada barang ribawi dengan barang ribawi yang sama atau berlainan dan masa pembayarannya ditangguhkan. Dalam jual beli barter, sejenis maupun tidak sejenis, riba an-nasiah pun dapat terjadi, yaitu dengan cara membeli barang sejenis dengan kelebihan salah satunya, yang pembayarannya dilakukan secara tempo waktu/tunda. Kelebihan salah satu barang, sejenis atau tidak sejenis, yang diiringi dengan penundaan pembayaran pada waktu tertentu, termasuk riba an-nasi'ah.
  3.  Riba Jahiliyah, adalah utang yang dibayar melebihi dari pokok pinjaman, karena si peminjam tidak mampu mengembalikan dana pinjaman pada waktu yang telah ditetapkan. Riba ini dilarang berdasarkan al-Quran surat Ali-Imran ayat 130 dan juga Al-Baqarah 278 di atas yang keras menetang praktik riba Jahiliah ini. Memberi pinjaman adalah transaksisi kebaikan (tabarru') sedangkan meminta kelebihan pada pinjaman atau kompensasi adalah transaksi bisnis, dan uang itu sendiri adalah media penukaran (medium of exchange) bukan sebagai komoditas yang diperjualbelikan. Dari segi penundaan waktu penyerahannya, riba jahiliyah tergolong Riba nasi'ah, dari segi kesamaan objek yang dipertukarkan tergolong Riba Fadhl. Dalam perbankn konvensioanl, riba jahiliyah dapat ditemuai dalam pengenaan bunga pada transaksi kartu kredit, pembiayaan atau pinjaman dan lain-lain.
Fatwa Mengenai Riba di Indonesia
Pandangan Majelis Tarjih Muhammadiyah
(a) bank dengan sistem riba, hukumnya haram dan bank tanpa riba hukumnya halal, (b) bunga bank yang diberikan oleh bank-bank milik negara kepada para nasabah atau sebaliknya, termasuk perkara mutasyabihat, (c) hukum asuransi jiwa yang dilakukan oleh pemerintah: (1) Perum Jasa Raharja; (2) Perum Taspen; (3) Perum Asabri; (4) Perum Astek; dan (5) Perum Husada Bhakti (Askes) adalah boleh (mubâh). (d) hukum asuransi jiwa yang mengandung unsur-unsur riba, maysîr, ketidakadilan, gharâr, ghasy, dan menyalahi hukum kewarisan Islam, adalah haram. Sedangkan hukum asuransi jiwa yang tidak mengandung unsur-unsur tersebut adalah boleh; dan (e) hukum asuransi jamaah haji adalah boleh apabila: (1) tidak memberatkan jamaah haji; (2) dikelola oleh pemerintah sendiri (dalam hal ini Departemen Agama); (3) dana yang terkumpul digunakan untuk kemashlahatan umat; dan (4) pengelolaan dana bersifat terbuka.

Dua saran yang ditujukan kepada pengelola koperasi adalah:
  1. Koperasi simpan pinjam hendaknya mengutamakan aspek al-ta`âwûn sesuai dengan ajaran Islam; dan 
  2. Koperasi simpan pinjam hendaknya memberikan pinjaman tidak hanya terbatas kepada anggota saja, selain anggota pun sebaiknya mendapat pinjaman atas nama (dengan jaminan) dari pengurus atau salah satu anggota; dan anggota yang meminjam karena musibah, dibebaskan dari tambahan pembayaran bahkan sedapat mungkin diberi bantuan. Saran yang ditunjukkan kepada pengelola koperasi dan anggotanya secara bersama-sama adalah: hendaknya pinjaman yang dilakukan oleh anggota dengan tujuan produktif dilakukan dengan perjanjian bagia hasil (mudhârabat).
Pandangan Lajnah Bahsul Masa’il Nahdlatul Ulama
Menurut Lajnah, hukum bank dan hukum bunganya sepertai gadai. Terdapat tiga pendapat ulama sehubungan dengan masalah tersebut, yaitu:
  1. Haram, sebab termasuk utang yang dipungut rentenir.
  2. Halal, sebab tidak ada syart pada waktu akad, sedangkan adat yang berlaku tidak begitu saja dijadikan syarat.
  3. Syubhat (tidak tahu halal-haramnya), sebab para ahli hukum berselisih pendapat tentangnya. Meskipun ada perbedaan pandangan, lajnah memutuskan bahwa (pilihan) yang lebih hati-hati ialah pendapat pertama, yakni menyebut bunga bank adalah haram.
Keputusan lajnah bahsul Masail yang lebih lengkap tentang masalah bank ditetapkan pada sidang di Bandar lampung (1982) sebagai berikut:
  1. Para musyawirin masih berbeda pendapat tentang hokum bunga bank konvensional. (a) ada pendapat yang mempersamakan antara bunga bank dan riba secara mutlak, sehinga hukumnya haram; (b) ada pendapat yang tidak mempersamakan bunga bank dengan riba, sehingga hukumnya boleh; (c) ada pendapat yang menyatakan hukumnya subhat (tidak identik dengan haram). 
  2. Menyadari bahwa warga NU merupakan potensi yang sangat besar dalam pembangunan Nasional dan dalam kehidupan social ekonomi, diperlukan adanya suatu lembaga keuangan yang memenuhi persyaratan sesuai dengan keyakinan warga NU. Karenanya lajnah memandang perlu mencari jalan keluar menentukan system perbankan yang sesuai dengan hukum Islam, yakni bank tanpa bunga dengan langkah-langka sebagai berikut; (a) sebelum tercapai cita-cita di atas, hendaknya system perbankan yang dijalankan sekarang ini segera diperbaiki; (b) perlu diatur hal-hal berikut; pertama, penghimpunan dana masyarakat dengan prinsip Al-Wadi’ah (simpanan) dan al-Mudharabah; kedua, penanaman dana dan kegiatan usaha. (c) Munas mengamanatkan kepada PBNU agar membentuk suatu tim pengawas dalam bidang syari’ah, sehingga dapat menjamin keseluruhan operasional bank NU tersebut dengan kaidah-kaidah muamalah Islam; (d) para musyawirin mendukung dan menyetujui berdirinya bank Islam NU dengan system tanpa bunga.
Facebook Twitter Google+

Artikel Terkait:

0 comments:

Post a Comment